AMBON - Langkah Kejaksaan Negeri Ambon dalam memberantas dugaan korupsi di tubuh Bank Maluku-Maluku Utara semakin gencar. Hari ini, Rabu (19/11/2025), giliran dua figur penting mantan manajemen bank daerah ini yang dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan tim penyidik.
Mereka adalah Arief Burhanudin Waliulu, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama, dan Esterlina Nirahua, mantan Komisaris Independen Bank Maluku-Malut. Pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan mendalam terhadap jajaran direksi, komisaris, serta kepala dan sub divisi yang diduga terkait dengan kasus ini.
"Ia, hari ini untuk kasus Bank Maluku ada dua saksi yang diperiksa. Keduanya itu, ABW selaku mantan Direktur Utama dan EN selaku mantan Komisaris Independen pada Bank Maluku-Maluku Utara, " ungkap Kasi Pidsus Azer Orno kepada RRI Ambon, Rabu siang.
Proses pemeriksaan terhadap kedua saksi kunci ini berlangsung selama enam jam, dimulai sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT. Keduanya didampingi oleh tim penasehat hukum mereka, Jonathan Kainama dan Taha Latar.
Mengenai detail materi pemeriksaan, Kasi Pidsus Azer Orno memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut. Begitu juga dengan informasi terkait jadwal pemeriksaan terhadap Direktur Utama Bank Maluku saat ini, Syahrizal Imbar.
Namun, Orno menegaskan komitmen pihaknya untuk memanggil semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan seragam dinas pegawai Bank Maluku pada tahun anggaran 2020 dan 2021. (PERS)

Updates.