AMBON - Langkah serius diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MTs Negeri Ambon. Saat ini, berbagai dokumen bukti krusial tengah dipersiapkan matang untuk segera diserahkan kepada auditor negara.
Proses ini merupakan tahapan penting dalam menghitung kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi yang terjadi pada pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2020 hingga 2024. Kejari Ambon menargetkan audit kerugian negara ini dapat segera dilaksanakan.
“Kita sedang menyiapkan bahan, rencananya besok (Rabu) kita ekspose bersama auditor. Auditor dari Internal Kejati Maluku. Kita ekspose didepan mereka, untuk menghitung kerugian negara, ” ungkap Kasipidsus Kejari Ambon, Aser Orno, saat diwawancarai awak media pada Selasa (11/11/2025).
Kasipidsus Aser Orno menjelaskan bahwa rangkaian penyidikan telah berjalan intensif. Mulai dari pemeriksaan puluhan saksi yang terdiri dari pemilik usaha, para guru, hingga pihak pengelola kegiatan, hingga pengumpulan alat bukti berupa surat-surat, semuanya telah dilakukan tim penyidik.
Dukungan terhadap upaya penegakan hukum ini juga terlihat dari adanya pengembalian uang negara. Tim penyidik berhasil menyita dan menerima pengembalian dana sebesar Rp36 juta dari para saksi yang terlibat dalam kasus ini.
“Sejauh ini kita sudah terima pengembalian uang negara sebesar Rp36 juta dari para saksi yang kita periksa, ” tambah Azer.
Kasus dugaan korupsi dana BOS MTs Negeri Ambon ini sendiri telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan tim penyidik pada 9 April 2025 lalu. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka yang diumumkan secara resmi, namun proses pemeriksaan saksi terus berlanjut untuk mengumpulkan lebih banyak bukti. (PERS)

Updates.