Mantri BRI Ambon Fitria Juniarty Ditahan Lagi Terkait Dugaan Korupsi Kredit dan Simpanan

    Mantri BRI Ambon Fitria Juniarty Ditahan Lagi Terkait Dugaan Korupsi Kredit dan Simpanan
    Fitria Juniarty alias Fita, tersangka utama dalam perkara ini

    AMBON - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan nasabah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota periode 2020-2023 kembali memanas. Fitria Juniarty alias Fita, tersangka utama dalam perkara ini, kini harus menjalani masa penahanan lanjutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengonfirmasi bahwa penahanan ini merupakan kelanjutan setelah Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyerahkan tersangka Fita beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon pada Senin, 19 Januari 2026.

    "Tadi sudah dilakukan tahap II perkara BRI Ambon di Kejari Ambon. Dan tersangka Fita kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum setelah sebelumnya yang bersangkutan ditahan oleh Jaksa Penyidik pada 22 September 2025, " ujar Ardy kepada awak media di kantornya, Senin, 19 Januari 2026.

    Langkah selanjutnya, JPU akan segera merampungkan administrasi pelimpahan surat dakwaan. Berkas tersebut akan diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk disidangkan. Hal ini dilakukan agar tersangka Fita dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

    "Secepatnya kita akan limpahkan surat dakwaan tersangka Fita ke pengadilan, agar perkara ini bisa segara disidangkan, dan penyidik maupun penuntut umum dapat kembali fokus menangani perkara-perkara lainnya, " tegas Ardy. Ia menambahkan, proses ini diharapkan dapat berjalan lancar dan efisien.

    Terungkapnya kasus ini bermula dari modus operandi yang digunakan oleh Fitria Juniarty, yang menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Ambon Kota. Selama periode 2021 hingga 2023, ia diduga telah menyalahgunakan fasilitas kredit dengan melakukan pencairan baik seluruhnya maupun sebagian, serta memainkan rekening simpanan nasabah di BRI Unit Ambon Kota. Kelima modus operandi tersebut kini menjadi fokus utama dalam pembuktian di persidangan. (PERS

    korupsi bri ambon kejati maluku kejari ambon penahanan tindak pidana korupsi fitria juniarty
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Mantan Kacabjari Ambon di Banda Neira Jafet...

    Artikel Berikutnya

    Terbukti Langgar Kode Etik, Bripda MS Dijatuhi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Prancis Gelontorkan Rp1,2 T untuk Stabilkan Ekonomi Akibat Krisis Timur Tengah
    Dr. Naf'an: Hukum Tak Bisa Dipesan!
    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
    Buron Tambang Ilegal Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi
    Blok M, Magnet Ekonomi Kreatif Baru Jakarta

    Ikuti Kami